For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Also known as: PERPRES 49/2015 · PERPRES No. 49 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 April 2015Publication Date:29 April 2015
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeLembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 April 2015
Publication Date29 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013. 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013.

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, dengan tujuan mengatur Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan riset dan teknologi. LAPAN memiliki tugas utama dalam penelitian dan pengembangan kedirgantaraan serta penyelenggaraan keantariksaan. Fungsi LAPAN meliputi penyusunan kebijakan nasional, pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pengoordinasian kegiatan fungsional, serta pengawasan dan pelaporan di bidang sains antariksa, teknologi penerbangan, dan penginderaan jauh. Struktur organisasi LAPAN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas LAPAN.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LAPAN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tetap berlaku beserta pejabatnya dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)