on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 7/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan peninjauan dan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2004.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, dan pengawasan.