For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 7/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 September 2011Publication Date:27 September 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date27 September 2011
Publication Date27 September 2011
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Reklame 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Reklame

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan peninjauan dan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2004.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak Reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame, dengan objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  2. Perizinan: Setiap penyelenggaraan reklame harus mendapat izin dari Bupati. Bupati dapat menetapkan larangan pemasangan reklame pada kawasan dan/atau untuk produk tertentu.
  3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame.
  4. Masa Pajak: Masa Pajak Reklame adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
  5. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat reklame berlokasi.
  6. Penetapan dan Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak membayar berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, dan pengawasan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib Pajak yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).