on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
Also known as: Perda Kabupaten Gowa 9/2011 · Perda Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran menetapkan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran di wilayah Kabupaten Gowa. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Pajak Restoran merupakan jenis pajak daerah.
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli di tempat pelayanan atau di tempat lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sementara Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara pemungutan, insentif pemungutan, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keberatan dan banding, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan penyidikan.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan berbagai ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan pemungutan pajak restoran, termasuk tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD, pemberian insentif, tata cara pembayaran dan penagihan, serta penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa.