For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 60 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Kabupaten Bone Bolango

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 60/2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 60 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 60 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:24 September 2007Publication Date:24 September 2007
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Kabupaten Bone Bolango
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date24 September 2007
Publication Date24 September 2007
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Data Elektronik.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Badan Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan badan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

Badan ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Tugas badan ini adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kearsipan, sistem informasi, dan kehumasan. Fungsi badan meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.

Organisasi Badan terdiri dari:

  • Kepala Badan
  • Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Program dan Keuangan; Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan)
  • Bidang Kearsipan (dengan Sub Bidang Pengembangan Kearsipan; Pengolahan Arsip Statis dan Inaktif)
  • Bidang Sistem Informasi dan Peliputan (dengan Sub Bidang Sistem Informasi; Peliputan dan Pemberitaan)
  • Bidang Aplikasi, Telematika dan Sandi Telekomunikasi (dengan Sub Bidang Piranti Lunak dan Piranti Keras; Sandi Telekomunikasi)
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Peraturan Kepala Daerah akan menjabarkan lebih lanjut tugas dan fungsi badan, sekretariat, bidang-bidang, dan sub-sub bidang. Pada organisasi badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) berdasarkan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Badan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Sekretaris Daerah.

(-)

(-)