For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 247 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 247 Tahun 1960 tentang Pemberhentian Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Palembang

Also known as: Keppres 247/1960 · Keppres No. 247 Tahun 1960 · Keppres Nomor 247 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:27 September 1960Publication Date:27 September 1960
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Palembang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 September 1960
Publication Date27 September 1960
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 247 Tahun 1960 ini bertujuan untuk memperhentikan dengan hormat beberapa Hakim Perwira pada Pengadilan Tentara Palembang. Latar belakang keputusan ini adalah adanya pemindahan-pemindahan dan pertimbangan lain yang memerlukan penghentian tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat 5 Undang-undang No.5 tahun 1950 tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan, serta beberapa keputusan presiden sebelumnya mengenai pengangkatan Hakim Perwira di Pengadilan Tentara Palembang. Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional dan Menteri Kehakiman. Hakim Perwira yang diberhentikan dengan hormat adalah Letnan Kolonel Mochamad Jusuf, Letnan Kolonel Umar Ibrahim, Letnan Kolonel Alamsjah, Letnan Kolonel Marsono Tjokronegoro, Letnan Kolonel Arifin Achmad, Letnan Kolonel P. Hutagalung, Letnan Kolonel Sudarsono Brotohamidjojo, dan Letnan Kolonel Idham Damal.

(-)

(-)