Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 247 Tahun 1960 ini bertujuan untuk memperhentikan dengan hormat beberapa Hakim Perwira pada Pengadilan Tentara Palembang. Latar belakang keputusan ini adalah adanya pemindahan-pemindahan dan pertimbangan lain yang memerlukan penghentian tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat 5 Undang-undang No.5 tahun 1950 tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan, serta beberapa keputusan presiden sebelumnya mengenai pengangkatan Hakim Perwira di Pengadilan Tentara Palembang. Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional dan Menteri Kehakiman. Hakim Perwira yang diberhentikan dengan hormat adalah Letnan Kolonel Mochamad Jusuf, Letnan Kolonel Umar Ibrahim, Letnan Kolonel Alamsjah, Letnan Kolonel Marsono Tjokronegoro, Letnan Kolonel Arifin Achmad, Letnan Kolonel P. Hutagalung, Letnan Kolonel Sudarsono Brotohamidjojo, dan Letnan Kolonel Idham Damal.