For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 1/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 September 2020Publication Date:18 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Effective Date18 September 2020
Publication Date18 September 2020
Place of EnactmentArga Makmur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 8) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Operasional (LO), dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini menyajikan informasi rinci mengenai pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja, posisi aset, kewajiban, dan ekuitas daerah, serta arus kas dan perubahan saldo anggaran lebih. Selain itu, peraturan ini mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi detail lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)