Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Operasional (LO), dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini menyajikan informasi rinci mengenai pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja, posisi aset, kewajiban, dan ekuitas daerah, serta arus kas dan perubahan saldo anggaran lebih. Selain itu, peraturan ini mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi detail lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.