Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban tambahan karantina ikan untuk media pembawa yang dimasukkan ke dalam, dibawa/dikirim antar area di dalam, dan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Hama dan Penyakit Ikan Tertentu (HPI Tertentu).
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kewajiban Tambahan Pemasukan:** Media pembawa yang dimasukkan ke wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan dilaporkan kepada petugas karantina. Kewajiban tambahan meliputi persyaratan khusus jika media pembawa berasal dari negara tidak bebas HPIK/HPI Tertentu, merupakan inang antara/carrier, transit di negara tidak bebas HPIK/HPI Tertentu, merupakan induk/calon induk/benih budidaya, atau merupakan objek analisis risiko importasi.
2. **Kewajiban Tambahan Pengiriman Antar Area:** Media pembawa yang dibawa/dikirim antar area di Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan area asal, melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan, dan dilaporkan kepada petugas karantina. Kewajiban tambahan meliputi persyaratan khusus jika media pembawa berasal dari area tidak bebas HPIK/HPI Tertentu, merupakan inang antara/carrier, atau transit di area tidak bebas HPIK/HPI Tertentu.
3. **Kewajiban Tambahan Pengeluaran:** Media pembawa yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran, melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan, dan dilaporkan kepada petugas karantina. Kewajiban tambahan harus dipenuhi sesuai persyaratan negara tujuan.