For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Kewajiban Tambahan Karantina Ikan

Also known as: Permen KKP PER.10/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.10/MEN/2012

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2012Publication Date:9 Mei 2012
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKewajiban Tambahan Karantina Ikan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date10 Mei 2012
Publication Date09 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2006 tentang Tindakan Karantina Ikan Dalam Hal Transit 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2007 tentang Ketentuan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup Sebagai Barang Bawaan ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; 3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina Untuk Pemasukan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina Dari Luar Negeri dan dari Suatu Area ke Area Lain di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2008 tentang Persyaratan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup; 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan; 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 352); 7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2011 tentang Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 444);

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban tambahan karantina ikan untuk media pembawa yang dimasukkan ke dalam, dibawa/dikirim antar area di dalam, dan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Hama dan Penyakit Ikan Tertentu (HPI Tertentu). Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kewajiban Tambahan Pemasukan:** Media pembawa yang dimasukkan ke wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan dilaporkan kepada petugas karantina. Kewajiban tambahan meliputi persyaratan khusus jika media pembawa berasal dari negara tidak bebas HPIK/HPI Tertentu, merupakan inang antara/carrier, transit di negara tidak bebas HPIK/HPI Tertentu, merupakan induk/calon induk/benih budidaya, atau merupakan objek analisis risiko importasi. 2. **Kewajiban Tambahan Pengiriman Antar Area:** Media pembawa yang dibawa/dikirim antar area di Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan area asal, melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan, dan dilaporkan kepada petugas karantina. Kewajiban tambahan meliputi persyaratan khusus jika media pembawa berasal dari area tidak bebas HPIK/HPI Tertentu, merupakan inang antara/carrier, atau transit di area tidak bebas HPIK/HPI Tertentu. 3. **Kewajiban Tambahan Pengeluaran:** Media pembawa yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran, melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan, dan dilaporkan kepada petugas karantina. Kewajiban tambahan harus dipenuhi sesuai persyaratan negara tujuan.

(-)

(-)