For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 2/2020 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:4 September 2020Publication Date:4 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date04 September 2020
Publication Date04 September 2020
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat melalui pemeriksaan alat pemadam kebakaran agar selalu dalam keadaan baik dan berfungsi optimal. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap orang pribadi atau badan yang memiliki atau akan membangun tempat usaha, mengelola perumahan, gedung untuk pelayanan umum, industri, perdagangan, gedung bertingkat termasuk apartemen, hotel, rumah susun, gedung kantor dan tempat pendidikan serta kendaraan 4 (empat) keatas wajib memasang proteksi alat pemadam kebakaran.
  2. Pemeriksaan alat pemadam kebakaran wajib dilakukan 6 (enam) bulan sekali oleh pejabat yang berwenang.
  3. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian Alat Pemadam Kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa.
  4. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Untuk apartemen, hotel, kondominium dan rumah susun, subjek retribusinya adalah pihak pengelola.
  5. Struktur tarif retribusi meliputi pemeriksaan hydrant, springkler, alarm sistem, detector, dan pemasangan label pada Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan besaran tarif yang berbeda-beda sesuai jenis dan kapasitas alat.
  6. Retribusi terutang dalam masa Retribusi terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran dan penagihan, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (4) sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.