For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 1/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:5 April 2010
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date-
Publication Date05 April 2010
Place of EnactmentKandangan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, baik di dalam maupun di luar wilayah kabupaten.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang meliputi:

  1. Bupati: Melakukan koordinasi, membentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mengatur teknis penyelenggaraan, serta melakukan pembinaan dan sosialisasi.
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, melakukan verifikasi dan validasi data, serta mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  3. UPTD Instansi Pelaksana: Melaksanakan urusan pencatatan sipil yang meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian, dan peristiwa penting lainnya.
  4. Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi: Melakukan verifikasi dan validasi data, pencatatan peristiwa penting dan kependudukan, serta menerbitkan dokumen kependudukan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Penduduk memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan atas data pribadi, dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen. Mereka juga wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada Dinas.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), serta proses pembetulan dan pembatalan dokumen kependudukan.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini sampai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh Dinas sampai terbentuknya UPTD Instansi Pelaksana. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat tahun 2011; b. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; c. KTP yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Setiap penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif. 3. Setiap Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administrasi. 4. Pejabat pada Dinas yang melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi berupa denda.