For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PINANG

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 12/2020 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2020 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PINANG
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07 Seri E Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daearah Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 1);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Pinang.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan akses air minum yang layak, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program pemasangan Sambungan Rumah (SR). Selain itu, penyertaan modal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha Perumda Air Minum Tirta Pinang.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Kota melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang yang dianggarkan dalam APBD.
  2. Total penyertaan modal setinggi-tingginya sebesar Rp 6.800.000.000,00 (enam miliar delapan ratus juta rupiah).
  3. Penyertaan modal dilaksanakan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
  4. Penyertaan modal dilakukan setelah Pemerintah Kota ditetapkan sebagai penerima Hibah Air Minum Perkotaan APBN.
  5. Perumda Air Minum wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Walikota setiap tahun.
  6. Pembagian laba (dividen) baru dapat dilakukan setelah tingkat cakupan pelayanan mencapai 80%.
  7. Walikota dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal.

(-)

(-)