For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

Also known as: Perda Kabupaten Banyuwangi 14/2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
LocationPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentBanyuwangi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan warisan budaya serta adat istiadat daerah sebagai identitas daerah, bangsa, dan negara. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan sistematis, terpadu, dan terukur untuk pelestarian tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Melaksanakan pendataan, memfasilitasi pelestarian, melakukan sinergi dengan masyarakat dan dunia usaha, melakukan koordinasi pengelolaan kebudayaan, merumuskan kebijakan, menyelenggarakan pelestarian sesuai norma, melakukan kerjasama antar daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan kawasan warisan budaya, dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan. 2. **Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah:** Mewujudkan hak berkebudayaan, mengendalikan pelestarian dengan membentuk Dewan Pelestarian Adat Istiadat Banyuwangi, memperoleh data dan informasi, mengalihmediakan naskah kuno, memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual, mengembangkan data dan informasi pelestarian kebudayaan, memfasilitasi perlindungan karya seni tradisional, melaksanakan kegiatan pelestarian kesenian, menginventarisir dan menghimpun naskah kuno, serta mereproduksi naskah kuno. 3. **Hak dan Kewajiban Masyarakat:** Menggunakan warisan budaya sesuai fungsinya, memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, memilih aspek warisan budaya untuk kepentingan pengungkapan nilai kearifan lokal, serta turut serta dalam menjaga, melestarikan, dan meningkatkan kegiatan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat.

(-)

1. Setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang yang tidak mendaftarkan benda warisan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).