on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 36 Tahun 2022 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Also known as: Peraturan BRIN 36/2022 · Peraturan BRIN No. 36 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0% atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pengaturan tarif dan jenis PNBP yang bersifat mendesak dan volatil di lingkungan BRIN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembebasan tarif untuk berbagai jenis jasa yang disediakan oleh BRIN, seperti jasa eduwisata, analisis, dan teknologi, berdasarkan pertimbangan tertentu seperti kegiatan kenegaraan, keagamaan, dan kondisi sosial ekonomi pengguna layanan. Peraturan ini juga mengatur tarif diskon untuk usaha mikro, kecil, dan menengah serta pembebasan tarif untuk instansi pemerintah dan pihak asing yang bekerja sama dengan BRIN.