For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 10/2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 10 Tahun 2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 November 2023Publication Date:21 November 2023
Hukum Administrasi NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemeTata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date24 November 2023
Publication Date21 November 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri/Lembaga/Badan (.....) Nomor (…...) Tahun (….) tentang Rencana Strategis Kementerian/Lembaga/Badan ( ) Tahun 2020 – 2024 (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku).

Peraturan Menteri ini menetapkan tata cara penyusunan, penelaahan, penetapan, dan perubahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) untuk periode 2025-2029. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan setiap kementerian/lembaga selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Renstra K/L berfungsi sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga. Dalam proses penyusunannya, kementerian/lembaga wajib menyusun rancangan teknokratik dan rancangan awal Renstra K/L yang berpedoman pada rancangan teknokratik RPJMN dan rancangan awal RPJMN. Proses ini melibatkan koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas melalui Pertemuan Dua Pihak dan Forum Penyesuaian untuk memastikan keselarasan sasaran strategis, indikator kinerja, serta kerangka pendanaan. Seluruh data dan informasi kinerja Renstra K/L wajib dituangkan secara daring melalui Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen tertulis. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perubahan Renstra K/L yang hanya dapat dilakukan apabila terdapat kebijakan pemerintah yang berdampak signifikan, perubahan struktur organisasi kementerian/lembaga, atau kebijakan nasional terkait perencanaan penganggaran. Perubahan tersebut harus melalui penelaahan dan persetujuan dari Kementerian Perencanaan. Selain itu, kementerian/lembaga diwajibkan menetapkan Renstra K/L melalui Peraturan Menteri/Lembaga/Badan paling lambat 5 (lima) bulan setelah RPJMN diundangkan dan menyampaikan dokumen tersebut kepada kementerian terkait untuk sinkronisasi perencanaan dan penganggaran nasional.

(-)

(-)