Peraturan Menteri ini menetapkan tata cara penyusunan, penelaahan, penetapan, dan perubahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) untuk periode 2025-2029. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan setiap kementerian/lembaga selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Renstra K/L berfungsi sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga.
Dalam proses penyusunannya, kementerian/lembaga wajib menyusun rancangan teknokratik dan rancangan awal Renstra K/L yang berpedoman pada rancangan teknokratik RPJMN dan rancangan awal RPJMN. Proses ini melibatkan koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas melalui Pertemuan Dua Pihak dan Forum Penyesuaian untuk memastikan keselarasan sasaran strategis, indikator kinerja, serta kerangka pendanaan. Seluruh data dan informasi kinerja Renstra K/L wajib dituangkan secara daring melalui Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen tertulis.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme perubahan Renstra K/L yang hanya dapat dilakukan apabila terdapat kebijakan pemerintah yang berdampak signifikan, perubahan struktur organisasi kementerian/lembaga, atau kebijakan nasional terkait perencanaan penganggaran. Perubahan tersebut harus melalui penelaahan dan persetujuan dari Kementerian Perencanaan. Selain itu, kementerian/lembaga diwajibkan menetapkan Renstra K/L melalui Peraturan Menteri/Lembaga/Badan paling lambat 5 (lima) bulan setelah RPJMN diundangkan dan menyampaikan dokumen tersebut kepada kementerian terkait untuk sinkronisasi perencanaan dan penganggaran nasional.