on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah
Also known as: PP 10/2000 · PP No. 10 Tahun 2000 · PP Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tingkat ketelitian peta yang digunakan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah, guna mewujudkan kesatuan sistem penyajian data dan informasi penataan ruang wilayah. Peraturan ini mengatur jenis-jenis peta yang meliputi peta dasar, peta wilayah, dan peta tematik wilayah, serta karakteristik ketelitian yang harus dimiliki oleh peta-peta tersebut. Tingkat ketelitian peta ditentukan berdasarkan skala minimal yang diperlukan untuk merekonstruksi informasi pada peta di muka bumi. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa pengadaan dan pembinaan teknis peta dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab, dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam memberikan data dan informasi untuk pembuatan peta.