For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah

Also known as: PP 10/2000 · PP No. 10 Tahun 2000 · PP Nomor 10 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:21 Februari 2000Publication Date:21 Februari 2000
Wilayah Kedaulatan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Februari 2000
Publication Date21 Februari 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tingkat ketelitian peta yang digunakan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah, guna mewujudkan kesatuan sistem penyajian data dan informasi penataan ruang wilayah. Peraturan ini mengatur jenis-jenis peta yang meliputi peta dasar, peta wilayah, dan peta tematik wilayah, serta karakteristik ketelitian yang harus dimiliki oleh peta-peta tersebut. Tingkat ketelitian peta ditentukan berdasarkan skala minimal yang diperlukan untuk merekonstruksi informasi pada peta di muka bumi. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa pengadaan dan pembinaan teknis peta dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab, dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam memberikan data dan informasi untuk pembuatan peta.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua peta wilayah dan rencana tata ruang wilayah yang telah ada harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam tiga tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(-)