For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 2/2012 · Perda Kabupaten Purworejo No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2012Publication Date:14 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date14 Februari 2012
Publication Date14 Februari 2012
Place of EnactmentPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa, mengingat peran penting desa dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian besaran bagi hasil tersebut kepada desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis pajak daerah yang dibagihasilkan kepada desa, meliputi Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Parkir, Air Tanah, Sarang Burung Walet, PBB Perdesaan dan Perkotaan, serta BPHTB. Golongan retribusi daerah yang sebagian hasilnya diperuntukkan bagi desa meliputi Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu. Besaran bagi hasil untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi ditetapkan dengan persentase tertentu, yang sebagian besar dialokasikan untuk Pemerintah Daerah dan sebagian untuk Desa. Khusus untuk PBB Perdesaan dan Perkotaan serta Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Pasar, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, terdapat alokasi khusus yang dibagikan secara merata kepada seluruh desa atau kepada desa lokasi objek pajak/retribusi.

Peraturan ini juga mengatur penyaluran bagi hasil dari Kas Umum Daerah ke rekening Pemerintah Desa, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban dana tersebut sebagai bagian dari APBDesa.

(-)

(-)