For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.02/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019

Also known as: PMK 206/PMK.02/2018 · PMK No. 206/PMK.02/2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2019. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari beberapa peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait penyusunan dan pelaksanaan anggaran. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa revisi anggaran dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam memproses revisi anggaran, baik yang memerlukan penelaahan maupun yang hanya memerlukan pengesahan. Revisi anggaran dapat dilakukan dalam hal pagu anggaran berubah, tetap, atau untuk revisi administrasi. Revisi anggaran harus memperhatikan ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA. Selain itu, revisi anggaran juga harus mempertimbangkan kebijakan prioritas pemerintah yang telah ditetapkan.

(-)

(-)