on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Also known as: Perda Kota Bandung 5/2020 · Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2019, yang melibatkan instansi terkait sesuai kompetensi dan peraturan perundang-undangan.
Lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi berbagai laporan keuangan secara rinci, daftar rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).