Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah ancaman bahaya kebakaran yang dapat menghambat pembangunan dan ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 dengan perkembangan zaman. Tujuannya adalah untuk menanggulangi bahaya kebakaran secara lebih berdaya guna dan meningkatkan peran serta masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Obyek pencegahan dan penanggulangan kebakaran: bangunan gedung, bangunan perumahan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya.
2. Potensi bahaya kebakaran diklasifikasikan berdasarkan ketinggian, fungsi, luas, dan isi bangunan gedung (ringan, sedang I-III, berat I-II).
3. Kewajiban pemilik/pengguna bangunan gedung untuk menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran (pasif dan aktif), dan manajemen keselamatan kebakaran gedung.
4. Persyaratan teknis untuk sarana penyelamatan jiwa (jalan ke luar, pencahayaan darurat, dll.), akses pemadam kebakaran, dan proteksi kebakaran (bahan bangunan, konstruksi, kompartemenisasi, alat pemadam api, sistem deteksi, dll.).
5. Pembentukan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) untuk bangunan tertentu dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan untuk lingkungan dengan potensi bahaya kebakaran sedang II ke atas.
6. Kewajiban pemilik/pengelola kendaraan umum dan khusus untuk menyediakan alat pemadam api ringan.
7. Kewajiban bagi yang menyimpan/memproduksi bahan berbahaya untuk menyediakan alat isolasi tumpahan, sarana penyelamatan, dan informasi bahan berbahaya.
8. Pembentukan kantor sektor dan pos pemadam kebakaran di kecamatan dan kelurahan.
9. Pemeriksaan sebab-sebab kebakaran oleh Dinas berkoordinasi dengan Kepolisian.
10. Pengujian mutu bahan/komponen proteksi kebakaran dan sertifikasi.