on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 1/2003 · Perda Kabupaten Klaten No. 1 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah dalam Pasal 1, dasar pengenaan pajak dalam Pasal 5, dan tarif pajak dalam Pasal 6. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berbeda untuk tenaga listrik yang berasal dari PLN dan bukan PLN. Tarif pajak juga dibedakan berdasarkan sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN) dan jenis penggunaan (industri atau bukan industri), dengan tarif yang lebih rendah untuk industri tertentu.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan sumber Pendapatan Daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.