on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Also known as: Peraturan OJK 64/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 64/POJK.04/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhan dana investasi real estat di Indonesia serta meningkatkan daya saing industri dana investasi real estat secara internasional. Hal ini dilakukan dengan menetapkan peraturan yang mengatur Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan Dana Investasi Real Estat berbentuk KIK, termasuk kewajiban manajer investasi dan bank kustodian. Manajer investasi harus memiliki komite investasi dan pegawai berpengalaman, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan dana. Bank kustodian bertugas menyimpan kekayaan dana dan melakukan pembukuan. Hak pemegang unit penyertaan termasuk memperoleh laporan keuangan dan hak suara dalam rapat umum. Peraturan ini juga menetapkan pedoman penawaran umum, investasi, dan pembubaran dana investasi real estat berbentuk KIK.