For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Also known as: Peraturan OJK 64/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 64/POJK.04/2017

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2017Publication Date:21 Desember 2017
Jaminan Fidusia & Pembiayaan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeDana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date21 Desember 2017
Publication Date21 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-423/BL/2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Oleh Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta Peraturan Nomor IX.C.15 yang merupakan lampirannya 2. Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-424/BL/2007 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Oleh Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta Peraturan Nomor IX.C.16 yang merupakan lampirannya 3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-426/BL/2007 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta Peraturan Nomor IX.M.2 yang merupakan lampirannya 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2016 tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5867)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhan dana investasi real estat di Indonesia serta meningkatkan daya saing industri dana investasi real estat secara internasional. Hal ini dilakukan dengan menetapkan peraturan yang mengatur Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan Dana Investasi Real Estat berbentuk KIK, termasuk kewajiban manajer investasi dan bank kustodian. Manajer investasi harus memiliki komite investasi dan pegawai berpengalaman, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan dana. Bank kustodian bertugas menyimpan kekayaan dana dan melakukan pembukuan. Hak pemegang unit penyertaan termasuk memperoleh laporan keuangan dan hak suara dalam rapat umum. Peraturan ini juga menetapkan pedoman penawaran umum, investasi, dan pembubaran dana investasi real estat berbentuk KIK.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.