For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Provinsi Papua 19/2016 · Perda Provinsi Papua No. 19 Tahun 2016 · Perda Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2016Publication Date:13 Desember 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date14 Desember 2016
Publication Date13 Desember 2016
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Provinsi Papua; 2. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua; 3. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua; 4. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 5. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura; dan 6. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Papua. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Perangkat Daerah: Perangkat daerah dibentuk berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
  • Susunan Perangkat Daerah: Terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Majelis Rakyat Papua, Inspektorat, Dinas, dan Badan.
  • Tipologi Perangkat Daerah: Menetapkan tipe untuk masing-masing perangkat daerah (Tipe A atau Tipe B) dan mengatur susunan organisasi internal dari masing-masing perangkat daerah, termasuk jumlah sekretariat, bidang, sub bagian, dan seksi.
  • Cabang Dinas: Memungkinkan pembentukan cabang dinas di kabupaten/kota untuk dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kelautan dan perikanan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral.
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT): Mengatur pembentukan UPT pada dinas dan badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
  • Staf Ahli: Gubernur dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli yang diangkat dari pegawai negeri sipil.
  • Kepegawaian: Pejabat Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.

1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya sambil menunggu pengaturan lebih lanjut. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua. 3. Kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah. 4. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Unit Pelaksana Teknis yang baru.

(-)