Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Papua. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan Perangkat Daerah: Perangkat daerah dibentuk berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
- Susunan Perangkat Daerah: Terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Majelis Rakyat Papua, Inspektorat, Dinas, dan Badan.
- Tipologi Perangkat Daerah: Menetapkan tipe untuk masing-masing perangkat daerah (Tipe A atau Tipe B) dan mengatur susunan organisasi internal dari masing-masing perangkat daerah, termasuk jumlah sekretariat, bidang, sub bagian, dan seksi.
- Cabang Dinas: Memungkinkan pembentukan cabang dinas di kabupaten/kota untuk dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kelautan dan perikanan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT): Mengatur pembentukan UPT pada dinas dan badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
- Staf Ahli: Gubernur dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli yang diangkat dari pegawai negeri sipil.
- Kepegawaian: Pejabat Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.