on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Penerapan Treasury Notional Pooling Pada Rekening Bendahara Penerimaan
Also known as: PMK 126/PMK.05/2009 · PMK No. 126/PMK.05/2009
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan remunerasi atas Uang Negara yang berada pada rekening bendahara penerimaan melalui penerapan sistem Treasury Notional Pooling. Sistem ini memungkinkan konsolidasi saldo dari seluruh rekening bendahara penerimaan di Bank Umum tanpa perpindahan dana antar rekening. Dengan demikian, saldo konsolidasi tersebut mendapatkan remunerasi berupa jasa giro yang disepakati antara Bank Umum dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk memantau saldo konsolidasi dan memastikan ketepatan pembayaran remunerasi. Pelaksanaan sistem ini dituangkan dalam perjanjian antara Bank Umum dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.