on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Kabupaten Buton Tengah
Also known as: Perda Kabupaten Buton Tengah 7/2017 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi:
Latar belakang perubahan ini adalah adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 tentang Uji Materi atas Pasal 33 huruf g dan 50 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terkait dengan syarat calon Kepala Desa, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015.