For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2026

Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Also known as: Perwal Banjar 12/2026 · Perwal Banjar No. 12 Tahun 2026 · Perwal Banjar Nomor 12 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:8 April 2026Publication Date:8 April 2026
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Wali Kota Banjar
Effective Date08 April 2026
Publication Date08 April 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 56 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Peraturan ini ditetapkan sebagai respons atas adanya alokasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 serta kegiatan yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus. Penyesuaian ini diperlukan untuk melakukan pergeseran anggaran antar objek, antar rincian objek, dan antar sub rincian objek belanja pada beberapa Perangkat Daerah guna memastikan kesesuaian dengan prioritas pembangunan dan kondisi keuangan daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengubah total nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Anggaran yang semula berjumlah Rp718.862.901.148,00 mengalami penambahan sebesar Rp345.656.335,00, sehingga total APBD menjadi Rp719.197.932.483,00. Perubahan ini mencakup rincian pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah, yang rincian teknisnya dituangkan dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

1. Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)