For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2018

Also known as: Permen KKP 65/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 65/PERMEN-KP/2017

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2018Publication Date:20 Desember 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeRencana Kerja Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2018
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date29 Januari 2018
Publication Date20 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5).

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk Tahun 2018. Rencana kerja ini menjadi pedoman bagi unit kerja eselon I dalam pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan. Arah kebijakan dan prioritas pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2018 difokuskan pada tiga area utama: membangun kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, menerapkan prinsip pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta meningkatkan pemberdayaan dan daya saing usaha kelautan dan perikanan. Target kinerja KKP tahun 2018 mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan, kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya, pengelolaan sumber daya yang partisipatif dan berkelanjutan, efektivitas kebijakan pembangunan, tata kelola pemanfaatan sumber daya yang adil dan berdaya saing, pengendalian dan pengawasan sumber daya yang profesional dan partisipatif, ASN KKP yang kompeten dan profesional, manajemen pengetahuan yang handal, birokrasi KKP yang efektif dan efisien, serta pengelolaan anggaran yang efisien dan akuntabel. Program-program prioritas meliputi pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan sumber daya, pengelolaan ruang laut, riset dan pengembangan sumber daya manusia, karantina ikan dan pengendalian mutu, dukungan pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur, serta dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.

(-)

(-)