Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, menjamin rumah layak huni dan terjangkau, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan rumah dan perumahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang, meliputi perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, perencanaan perumahan, pembangunan perumahan, pemanfaatan perumahan, dan pengendalian perumahan. Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan diarahkan mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. Penyelenggaraan kawasan permukiman bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim. Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaga fungsi Perumahan dan Kawasan Permukiman sehingga dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup setiap orang. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh guna meningkatan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi Perumahan dan Permukiman.