on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1990 tentang Pengesahan Amendments To The Convention On The International Maritime Satellite Organization (INMARSAT)
Also known as: Keppres 42/1990 · Keppres No. 42 Tahun 1990 · Keppres Nomor 42 Tahun 1990
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Amendments to the Convention on the International Maritime Satellite Organization (INMARSAT) yang telah disetujui di London pada tanggal 19 Januari 1989. Amendemen ini memperluas sistem komunikasi satelit maritim internasional INMARSAT untuk mencakup layanan komunikasi penerbangan dan komunikasi bergerak di darat. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara Lain. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1986 tentang Pengesahan Convention on The International Maritime Satellite Organization, INMARSAT.