For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Also known as: Permendagri 3/2024 · Permendagri No. 3 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 2024Publication Date:17 April 2024
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date07 Mei 2024
Publication Date17 April 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan, Pemanfaatan dan Pengawasannya 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan kepentingan desa. Peraturan ini mengatur tentang definisi dan pengelolaan aset desa, termasuk perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset desa. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tukar menukar tanah desa untuk proyek strategis nasional, kepentingan umum, dan kepentingan desa, dengan ketentuan yang lebih rinci mengenai proses persetujuan, pelaporan, dan penggantian tanah.

1. Pengelolaan Aset Desa yang sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Tukar Menukar Aset Desa berupa tanah yang terjadi dengan perorangan atau pihak lainnya yang belum terselesaikan administrasi persetujuan tukar menukarnya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, sepanjang tidak terdapat sengketa dan dapat dibuktikan kebenarannya, dinyatakan telah memenuhi ketentuan tukar menukar aset desa berupa tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)