For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Also known as: Peraturan BRIN 12/2021 · Peraturan BRIN No. 12 Tahun 2021 · Peraturan BRIN Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 September 2021Publication Date:22 September 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemePelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date24 September 2021
Publication Date22 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2020. 2. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional. 3. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan capaian kinerja pegawai yang dinilai sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan persentase capaian kinerja. Pegawai yang berhak menerima tunjangan kinerja meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai lainnya yang bekerja penuh di BRIN. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara. Peraturan ini juga mengatur tunjangan bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pelatihan.

(-)

(-)