on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Also known as: Peraturan BRIN 12/2021 · Peraturan BRIN No. 12 Tahun 2021 · Peraturan BRIN Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan capaian kinerja pegawai yang dinilai sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan persentase capaian kinerja. Pegawai yang berhak menerima tunjangan kinerja meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai lainnya yang bekerja penuh di BRIN. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara. Peraturan ini juga mengatur tunjangan bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pelatihan.