For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Rembang

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 5/2014 · Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2014Publication Date:23 Desember 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Rembang
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date23 Desember 2014
Publication Date23 Desember 2014
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah potensi peninggalan benda-benda bersejarah berupa cagar budaya yang harus dijaga dan dipelihara secara berkeadilan dan berkelanjutan, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.

Ketentuan substansial mencakup wewenang dan tanggung jawab Bupati dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada dinas yang ditunjuk. Upaya pelindungan meliputi penyelamatan dan pengamanan cagar budaya, yang menjadi kewajiban pemilik atau penguasa cagar budaya. Pengembangan cagar budaya harus memperhatikan prinsip pemanfaatan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat padanya, serta memerlukan izin dari pemerintah daerah atau penguasa cagar budaya. Pemanfaatan cagar budaya dapat dilakukan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan, dengan izin Pemerintah Daerah dan memperhatikan dampak lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya yang bertugas memberikan rekomendasi dan saran sebagai dasar penetapan status cagar budaya oleh Bupati. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, termasuk melakukan penyelamatan cagar budaya yang dimiliki atau dikuasainya. Pembiayaan pengelolaan cagar budaya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat, yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Rembang, hasil pemanfaatan cagar budaya, dan sumber lain yang sah.

Pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati melalui dinas yang ditunjuk, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua ketentuan yang mengatur tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Rembang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diganti.

Barang siapa yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan, tidak melaporkan temuan, tanpa izin melakukan pencarian, mencegah menghalang-halangi dan/atau menggagalkan upaya pelestarian, merusak, mencuri dan menadah hasil pencurian, mengubah fungsi ruang situs cagar budaya dikenakan pidana dan/atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.