on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pola Penyusunan Penjenjangan Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Also known as: Perka LAN 14/2011 · Perka LAN No. 14 Tahun 2011 · Perka LAN Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang pedoman penyusunan pola penjenjangan pendidikan dan pelatihan teknis (Diklat Teknis) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pembinaan Diklat Teknis.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis dan jenjang Diklat Teknis, yang terdiri dari Diklat Teknis Substantif dan Diklat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen. Diklat Teknis dapat bersifat tunggal atau berjenjang. Diklat Teknis berjenjang disusun berdasarkan jenjang kompetensi jabatan dan analisa kebutuhan diklat, dengan tingkatan Dasar, Lanjutan, dan Tinggi.
Penetapan jenjang Diklat Teknis Substantif dilakukan oleh pimpinan instansi masing-masing setelah berkoordinasi dengan Instansi Pembina.