For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 7

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara

Also known as: Perka OIKN 7/2024 · Perka OIKN No. 7 Tahun 2024 · Perka OIKN Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2024Publication Date:26 Juli 2024
Ibu Kota NusantaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
ThemeTata Cara Pemberian Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara
LocationOtorita Ibu kota Nusantara
Effective Date07 Agustus 2024
Publication Date26 Juli 2024

(-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 7 Tahun 2024 mengatur tentang tata cara pemberian kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, serta untuk mempercepat pembangunan IKN. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan menarik investasi ke IKN.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal, termasuk:

  • Pemberian Hak Atas Tanah (HAT): Tata cara pemberian HAT di atas Hak Pengelolaan (HPL) tanah yang ditetapkan sebagai Aset Dalam Penguasaan (ADP), termasuk penilaian kelayakan pelaku usaha yang akan memperoleh HAT.
  • Pembebasan Dana Kompensasi TKA: Pembebasan kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) untuk jangka waktu tertentu bagi pelaku usaha yang mempekerjakan TKA di IKN.
  • Percepatan Pembangunan Perumahan: Percepatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN, termasuk opsi bagi pelaku usaha untuk melaksanakan pembangunan hunian berimbang atau membayar dana konversi.
  • Fasilitas Penanaman Modal: Fasilitas penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Otorita IKN, termasuk fasilitas pajak daerah khusus dan retribusi daerah khusus IKN, serta fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana.
  • Daerah Mitra IKN: Pemberian fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di Daerah Mitra IKN.
  • Pelaku Usaha Pelopor: Ketentuan khusus perolehan HAT di atas ADP bagi pelaku usaha pelopor yang memenuhi kriteria tertentu.

1. Pelaku Usaha termasuk Pelaku Usaha pelopor yang akan mengajukan surat pernyataan maksud kepada Kepala Otorita dan/atau menteri/kepala lembaga lainnya, diproses berdasarkan Peraturan Kepala Otorita ini. 2. Pelaku Usaha termasuk Pelaku Usaha pelopor yang telah mengajukan surat pernyataan maksud kepada Kepala Otorita dan/atau menteri/kepala lembaga lainnya dan sedang berproses, menyesuaikan dengan tata cara berdasarkan Peraturan Kepala Otorita ini. 3. Tata cara pengalokasian lahan ADP bagi Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha dengan skema pendanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

(-)