For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 32 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengukuhan Badan Perfilman Indonesia

Also known as: Keppres 32/2014 · Keppres No. 32 Tahun 2014 · Keppres Nomor 32 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2014Publication Date:25 Agustus 2014
Utang, Piutang & Hibah NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengukuhan Badan Perfilman Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Agustus 2014
Publication Date25 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengukuhkan Badan Perfilman Indonesia yang telah dibentuk dalam Musyawarah Besar Perfilman pada tanggal 15-17 Januari 2014 di Jakarta. Pembentukan badan ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam perfilman sesuai dengan amanat Pasal 68 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Keputusan ini juga mengatur bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung Badan Perfilman Indonesia dalam pengembangan perfilman. Selain itu, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dana kepada Badan Perfilman Indonesia yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau daerah yang bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)