on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 2/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Kuningan. Maksud dari penyelenggaraan kepariwisataan adalah untuk menggerakkan seluruh potensi pariwisata yang ada di daerah agar dapat berkembang secara terarah, optimal, dan fungsional selaras dengan nilai-nilai agama dan budaya masyarakat. Tujuannya adalah untuk memelihara nilai-nilai agama dan budaya, menumbuhkan rasa persatuan, mendorong pendayagunaan potensi lokal, menciptakan lapangan kerja, memelihara kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan ini dilakukan berdasarkan Rencana Induk Kepariwisataan yang disusun oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan pekerja pariwisata.
Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah, memberikan izin usaha pariwisata, melaksanakan kerjasama pengembangan destinasi pariwisata, memfasilitasi promosi wisata, mengembangkan sistem informasi pemasaran pariwisata, menetapkan kekhasan pariwisata daerah, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kawasan strategis kepariwisataan, kawasan wisata unggulan, jalur wisata, jenis usaha pariwisata (akomodasi, makan minum, rekreasi, dll.), hak dan kewajiban pemerintah daerah, pengusaha pariwisata, dan wisatawan, sistem informasi manajemen pariwisata, pelatihan dan penyuluhan, konvensi, perjalanan insentif dan pameran, penelitian dan pengembangan, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, koordinasi, dan pendanaan.