Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam melaksanakan Penanggulangan Penyakit Menular di wilayah Daerah Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah perlunya kebijakan pemerintah daerah yang terprogram dan berkesinambungan dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penanggulangan penyakit menular, termasuk tindakan karantina dan isolasi, sistem kewaspadaan dini, serta penyediaan akses informasi dan edukasi.
- Jenis-jenis penyakit menular yang diatur, meliputi penyakit menular langsung, penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit, serta penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi.
- Upaya penanggulangan penyakit menular melalui program yang ditetapkan Pemerintah Daerah, yang meliputi pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan.
- Kegiatan penanggulangan penyakit menular, seperti promosi kesehatan, surveilans kesehatan, pengendalian faktor risiko, penemuan kasus, penanganan kasus, imunisasi, dan pemberian obat pencegahan secara massal.
- Pembentukan tim/komite penanggulangan Wabah/KLB/KKMM oleh Bupati, yang bertugas melakukan deteksi dini, respon, serta pelaporan dan rekomendasi penanggulangan.
- Penyediaan sumber daya kesehatan oleh Pemerintah Daerah, meliputi tenaga kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Kebijakan pembatasan kegiatan kemasyarakatan oleh Bupati dalam hal terjadi Wabah/KLB/KKMM, yang bertujuan untuk mendukung upaya penanggulangan.
- Hak dan kewajiban setiap orang dalam penanggulangan penyakit menular, termasuk hak mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan, serta kewajiban melaporkan adanya penderita penyakit menular.
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular, serta pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.