For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 8/2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2010 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2013 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penambahan objek retribusi dan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan serta pemakaian kekayaan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas pembantu, dan RSUD Muaradua, yang mencakup berbagai jenis pelayanan seperti rawat jalan, pertolongan persalinan, rawat inap, tindakan medik umum, tindakan medik gigi & mulut, pemeriksaan diagnostik, dan pemeriksaan laboratorium. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif pemakaian bangunan seperti gedung kesenian dan rumah dinas, serta tarif pemakaian kendaraan/alat-alat berat dan mobil ambulance/jenazah.

(-)

(-)