For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

Also known as: PERPRES 15/2018 · PERPRES No. 15 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2018Publication Date:14 Maret 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePercepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Maret 2018
Publication Date14 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang telah mengalami kerusakan lingkungan signifikan. Kebijakan ini mengintegrasikan kewenangan antar lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk pemulihan DAS Citarum. Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum dibentuk untuk melaksanakan tugas ini, dengan struktur organisasi yang terdiri dari Pengarah dan Satuan Tugas (Satgas). Pengarah bertugas menetapkan kebijakan dan memberikan arahan, sementara Satgas melaksanakan operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan secara sinergis. Dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga diperlukan untuk pelaksanaan kebijakan ini, termasuk dalam hal penganggaran, edukasi, penegakan hukum, dan penyediaan infrastruktur. Partisipasi masyarakat juga diharapkan dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan DAS Citarum.

(-)

(-)