Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang telah mengalami kerusakan lingkungan signifikan. Kebijakan ini mengintegrasikan kewenangan antar lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk pemulihan DAS Citarum. Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum dibentuk untuk melaksanakan tugas ini, dengan struktur organisasi yang terdiri dari Pengarah dan Satuan Tugas (Satgas). Pengarah bertugas menetapkan kebijakan dan memberikan arahan, sementara Satgas melaksanakan operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan secara sinergis. Dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga diperlukan untuk pelaksanaan kebijakan ini, termasuk dalam hal penganggaran, edukasi, penegakan hukum, dan penyediaan infrastruktur. Partisipasi masyarakat juga diharapkan dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan DAS Citarum.