For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Also known as: PMK 104/PMK.05/2020 · PMK No. 104/PMK.05/2020

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2020Publication Date:6 Agustus 2020
Kebijakan Umum PemerintahPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeProgram Pemulihan Ekonomi Nasional Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Agustus 2020
Publication Date06 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme penempatan dana dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Kebijakan ini melibatkan penempatan dana oleh pemerintah pada bank umum mitra yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki izin usaha yang sah dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dana yang ditempatkan digunakan untuk menyalurkan kredit kepada debitur, termasuk UMKM dan koperasi, serta debitur non-UMKM. Bank umum mitra harus memenuhi persyaratan kesehatan bank dan memiliki rencana bisnis yang mendukung tujuan PEN. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penempatan dana, termasuk dalam bentuk deposito dan giro pemerintah, serta menetapkan remunerasi dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan penempatan dana.

1. Penempatan uang negara pada bank umum mitra yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu penempatan uang negara dimaksud. 2. Dilakukan reklasifikasi pencatatan menjadi Penempatan Dana berdasarkan Program PEN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap perjanjian kemitraan dapat dikenai denda dan sanksi.