For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 2/2010 · Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2010Publication Date:27 Mei 2010
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date27 Mei 2010
Publication Date27 Mei 2010
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Kelahiran.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata administrasi kependudukan di Kabupaten Bungo secara terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan, serta menyesuaikan peraturan pelaksanaan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada dusun, pengelolaan data, dan pengawasan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki kewajiban untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data. Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peraturan ini mengatur pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang penduduk (dalam dan luar negeri), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Pencatatan sipil meliputi kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan/perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Pemerintah Daerah wajib menyimpan dan melindungi data dan dokumen kependudukan. Terdapat ketentuan khusus mengenai penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) digunakan untuk pengelolaan informasi kependudukan. Data pribadi penduduk dilindungi kerahasiaannya. Peraturan ini juga mengatur pelaporan, penyidikan, biaya (yang tidak dibebankan kepada penduduk), dan sanksi administratif.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Dengan diberlakukannya peraturan daerah ini, maka Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan dan masih berlaku berdasarkan Peraturan Daerah yang lama tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan sesudahnya diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 71 ayat (3) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP. 6. Ketentuan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dan Pasal 118, berlaku efektif selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dikenai denda. 2. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenai denda administratif. 3. Orang Asing yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif. 4. Pejabat Dinas yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenai denda. 5. Petugas Rahasia Khusus yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 6. Kepala Dinas yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.