For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 5/2013 · Perda Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2013Publication Date:28 Juni 2013
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date08 Juli 2013
Publication Date28 Juni 2013
Place of EnactmentTuban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri.

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan perindustrian di daerah, serta memberikan pedoman dalam pemberian izin di bidang perindustrian. Pengaturan ini bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, menjamin kepastian hukum dalam berusaha, mencegah persaingan tidak sehat dan pemusatan industri yang merugikan masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan industri yang selaras dengan kelestarian lingkungan hidup. Ruang lingkupnya meliputi pengaturan dan penggolongan industri, serta ketentuan perizinan. Pengaturan industri mencakup penumbuhan, peningkatan, dan pengembangan industri melalui bimbingan kewirausahaan, teknik, pelatihan, fasilitasi alih teknologi, promosi, informasi, permodalan, kemitraan, dan akses pemasaran. Industri dibagi menjadi kelompok hulu, hilir, dan kecil. Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki izin dari Bupati, yang dapat didelegasikan kepada Pejabat Penerbit Izin. Izin meliputi IUI, Izin Perluasan, dan TDI. IUI wajib dimiliki oleh jenis industri dengan nilai investasi di atas Rp. 200.000.000,00. Izin Perluasan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan. TDI wajib dimiliki oleh industri kecil dengan nilai investasi di atas Rp. 5.000.000,00 sampai dengan Rp. 200.000.000,00.

(-)

1. Peringatan tertulis diberikan kepada Perusahaan Industri apabila melakukan perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan, tidak melaksanakan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan, melakukan perluasan yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor tetapi dipasarkan di dalam negeri, melakukan kegiatan usaha Industri tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam IUI atau TDI yang telah dimilikinya, melakukan pemindahan lokasi Industri tanpa persetujuan tertulis dari Bupati, tidak melakukan daftar ulang, tidak menyampaikan informasi Industri atau dengan sengaja menyampaikan informasi yang tidak benar, atau terdapat laporan atau pengaduan dari pejabat yang berwenang atau pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bahwa Perusahaan Industri yang bersangkutan melakukan pelanggaran HAKI. 2. IUI, Izin Perluasan dan TDI dibekukan, apabila Perusahaan Industri tidak melakukan perbaikan dalam kurun waktu peringatan, terdapat laporan atau pengaduan dari pihak yang berwenang, perusahaan Industri yang bersangkutan menggunakan kayu hasil tebangan liar dan/atau menggunakan bahan baku yang pengadaanya berasal dari penyelundupan dan/atau hasil dari tindak pidana kejahatan, atau sedang diperiksa dalam sidang badan peradilan karena didakwa melakukan pelanggaran HAKI. 3. IUI, Izin Perluasan dan TDI dicabut, apabila IUI, Izin Perluasan dan TDI dikeluarkan berdasarkan keterangan atau data yang tidak benar atau dipalsukan oleh perusahaan yang bersangkutan, Perusahaan Industri yang sedang dalam proses penyidikan atau persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c atau huruf d telah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku setelah melampaui masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a, selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan IUI, Izin Perluasan atau TDI, Perusahaan Industri yang bersangkutan tidak beroperasi, Perusahaan Industri memproduksi dan/atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi pencabutan izin usaha. 4. Setiap Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan, penghentian sementara kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) bulan, penutupan kegiatan usaha. 5. Setiap Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan Pasal 47, dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan, penghentian sementara kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) bulan, denda pelanggaran paling banyak sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).