For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 7/2021 · Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2021Publication Date:26 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date26 Agustus 2021
Publication Date26 Agustus 2021
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026 menetapkan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati Kebumen terpilih, yang berpedoman pada RPJPD Kabupaten Kebumen dan RPJMN. Tujuan utama RPJMD adalah memberikan pedoman dalam melaksanakan pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah. RPJMD ini mencakup berbagai aspek pembangunan, termasuk: 1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. 2. Peningkatan daya saing ekonomi daerah melalui pengembangan potensi sumber daya alam, pariwisata, dan kearifan lokal yang berbasis agrobisnis dan ekonomi kerakyatan. 3. Peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 4. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan birokrasi yang responsif serta penerapan e-government dan open government terintegrasi. 5. Mewujudkan masyarakat yang rukun, berbudaya, dan bermartabat.

1. Pada saat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2026-2031 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2027 berpedoman pada RPJPD Kabupaten Kebumen serta mengacu pada RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RPJMN.

(-)