on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Bank Indonesia Dalam Rangka Pengalihan Kuota Pemerintah Republik Indonesia Pada Internasional Monetary Fund Kepada Bank Indonesia
Also known as: PP 97/2015 · PP No. 97 Tahun 2015 · PP Nomor 97 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan keanggotaan Indonesia pada International Monetary Fund (IMF) dengan mengalihkan pengelolaan keanggotaan dari Pemerintah kepada Bank Indonesia. Pengalihan ini diikuti dengan pengalihan kuota IMF dari Pemerintah kepada Bank Indonesia, yang menyebabkan penambahan Penyertaan Modal Negara pada Bank Indonesia. Penambahan modal ini sebesar Rp778.320.274.000,00 dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berasal dari selisih nilai kuota IMF yang dialihkan dengan nilai Promissory Notes dan Dana Talangan Bank Indonesia. Perhitungan nilai kuota menggunakan kurs IMF per 30 April 2014.