For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 39/2011 · Permen PANRB No. 39 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 39 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:25 Agustus 2011Publication Date:25 Agustus 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date25 Agustus 2011
Publication Date25 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pengawasan lingkungan hidup. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan pengawas lingkungan hidup yang kompeten dan profesional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
  2. Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan lingkungan hidup pada instansi pemerintah.
  3. Tugas pokok jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah melaksanakan pengawasan lingkungan hidup secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan dalam izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  4. Kementerian Lingkungan Hidup adalah instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
  5. Unsur kegiatan jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari: Pendidikan, Pengawasan lingkungan hidup, Pengembangan profesi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, Kegiatan penunjang jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
  6. Jenjang jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, terdiri atas: Pengawas Lingkungan Hidup Pertama, Pengawas Lingkungan Hidup Muda, dan Pengawas Lingkungan Hidup Madya.

Peraturan ini juga mengatur rincian kegiatan Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan jenjang jabatan, penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai dan pejabat yang mengusulkan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan, kompetensi, pendidikan dan pelatihan, formasi, penurunan jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan, inpassing/penyesuaian dalam jabatan dan angka kredit.

1. Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Pegawai Negeri Sipil yang telah dan masih melaksanakan tugas pengawasan lingkungan hidup berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat inpassing/penyesuaian kedalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup. 2. Inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan dengan ketentuan: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV; b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; d. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar-dasar Pengawas Lingkungan Hidup; e. telah dan masih melaksanakan tugas pengawasan lingkungan hidup paling sedikit 2 (dua) tahun; dan f. sesuai dengan ketentuan formasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. 3. Angka kredit kumulatif untuk inpassing/penyesuaian dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. 4. Untuk menjamin perolehan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang inpassing/penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan inpassing/penyesuaian perlu mempertimbangkan formasi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.

(-)