For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 3/2011 · Perda Kabupaten Ketapang No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2011Publication Date:20 Juni 2011
Pajak & Retribusi DaerahPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date21 Juni 2011
Publication Date20 Juni 2011
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah pengalihan BPHTB dari pajak pusat menjadi pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk membiayai pembangunan, pelayanan, dan perlindungan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu harga transaksi atau nilai pasar. Jika NPOP lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka NJOP yang digunakan.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.
  5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00.
  6. Tata cara pemungutan pajak meliputi pembayaran menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang juga berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  7. Pejabat berwenang dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat terutang pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, ketentuan bagi pejabat, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Pelayanan Lelang Negara yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) dikenakan denda Rp. 7.500.000,00. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Pelayanan Lelang Negara yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1) dikenakan denda Rp. 250.000,00 per laporan. 3. Kepala Kantor Bidang Pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Wajib pajak yang lalai menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda 2 kali pajak terutang. 5. Wajib pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda 4 kali pajak terutang.