on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 311 Tahun 1964 tentang Tunjangan Pensiun/Kematian Untuk Ny. Sri Harjati
Also known as: Keppres 311/1964 · Keppres No. 311 Tahun 1964 · Keppres Nomor 311 Tahun 1964
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kematian kepada Nyonya Sri Harjati, janda dari almarhum Saudara Santoso, S.H., yang merupakan Wakil Sekretaris Negara. Alasan pemberian tunjangan ini adalah karena almarhum meninggal dunia akibat sakit pada tanggal 22 November 1964. Tunjangan yang diberikan adalah sebesar satu setengah kali gaji bulanan yang menjadi hak almarhum pada saat meninggal dunia. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam penetapan, maka akan dilakukan perubahan dan perhitungan sebagaimana mestinya.