on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI
Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 1/2016 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi (SKP) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, menata pembangunan kesehatan secara sinergis, memenuhi hak dan kebutuhan dalam pembangunan kesehatan, serta melindungi masyarakat, pelaku, dan penyelenggara kesehatan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dilatarbelakangi oleh kesehatan sebagai hak asasi manusia dan investasi yang berdampak pada kesejahteraan rakyat, sehingga perlu dikelola dalam sistem kesehatan provinsi. SKP diselenggarakan melalui kebijakan pembangunan berwawasan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai subsistem dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, meliputi:
Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, penyediaan obat esensial, pengelolaan data dan informasi kesehatan, serta penetapan kebijakan penelitian dan pengembangan kesehatan. Pembiayaan kesehatan dialokasikan minimal 10% dari APBD di luar gaji, dengan prioritas pada pelayanan publik.