For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Kapuas Indah

Also known as: Perda Kota Pontianak 8/2014 · Perda Kota Pontianak No. 8 Tahun 2014 · Perda Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2014Publication Date:8 Oktober 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Kapuas Indah
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date08 Oktober 2014
Publication Date08 Oktober 2014
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 1997 tentang PD. Kapuas Indah Pontianak dan mencabut ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Kapuas Indah Pontianak yang tidak mengatur mengenai pendirian.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah (PD) Kapuas Indah Kota Pontianak. Tujuan pendirian PD Kapuas Indah adalah untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah dan sebagai sarana pengembangan perekonomian dan pembangunan daerah. PD Kapuas Indah bergerak dalam bidang usaha perdagangan barang dan jasa. Modal dasar PD Kapuas Indah terdiri atas kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ PD Kapuas Indah terdiri dari Walikota, Badan Pengawas, dan Direksi. Walikota memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan anggota Badan Pengawas dan Direksi, menetapkan besarnya honor anggota Badan Pengawas, gaji Direksi dan Jasa Produksi, memberikan persetujuan atas kebijakan strategis yang diambil oleh Direksi, mengesahkan dan/atau menolak rencana anggaran PD. Kapuas Indah, dan mengesahkan laporan tahunan PD. Kapuas Indah. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional PD. Kapuas Indah, memberikan pendapat dan saran kepada Walikota terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direksi, program kerja, Laporan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi, dan Laporan Kinerja PD. Kapuas Indah. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan semua kegiatan PD. Kapuas Indah, menyampaikan bisnis plan dan Rencana Kerja Anggaran PD. Kapuas Indah tahunan kepada Badan Pengawas, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PD. Kapuas Indah, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, mewakili PD. Kapuas Indah baik didalam dan diluar Pengadilan, menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba kepada Badan Pengawas, dan menyampaikan laporan tahunan kepada DPRD melalui Laporan pertanggungjawaban Walikota.

(-)

Semua pegawai PD. Kapuas Indah termasuk Badan Pengawas dan Direksi yang melakukan perbuatan melawan hukum atau sengaja melalaikan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kerugian terhadap PD. Kapuas Indah, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.