Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah (PD) Kapuas Indah Kota Pontianak. Tujuan pendirian PD Kapuas Indah adalah untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah dan sebagai sarana pengembangan perekonomian dan pembangunan daerah. PD Kapuas Indah bergerak dalam bidang usaha perdagangan barang dan jasa. Modal dasar PD Kapuas Indah terdiri atas kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ PD Kapuas Indah terdiri dari Walikota, Badan Pengawas, dan Direksi. Walikota memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan anggota Badan Pengawas dan Direksi, menetapkan besarnya honor anggota Badan Pengawas, gaji Direksi dan Jasa Produksi, memberikan persetujuan atas kebijakan strategis yang diambil oleh Direksi, mengesahkan dan/atau menolak rencana anggaran PD. Kapuas Indah, dan mengesahkan laporan tahunan PD. Kapuas Indah. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional PD. Kapuas Indah, memberikan pendapat dan saran kepada Walikota terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direksi, program kerja, Laporan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi, dan Laporan Kinerja PD. Kapuas Indah. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan semua kegiatan PD. Kapuas Indah, menyampaikan bisnis plan dan Rencana Kerja Anggaran PD. Kapuas Indah tahunan kepada Badan Pengawas, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PD. Kapuas Indah, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, mewakili PD. Kapuas Indah baik didalam dan diluar Pengadilan, menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba kepada Badan Pengawas, dan menyampaikan laporan tahunan kepada DPRD melalui Laporan pertanggungjawaban Walikota.