For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1996 tentang Pengesahan Constitution And Convention Of The International Telecommunication Union, Geneva, 1992 (Konstitusi Dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Jenewa, 1992), Beserta Instrumen Amandemennya, Kyoto, 1994

Also known as: Keppres 18/1996 · Keppres No. 18 Tahun 1996 · Keppres Nomor 18 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 1996Publication Date:22 Februari 1996
Ratifikasi Perjanjian InternasionalTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Constitution And Convention Of The International Telecommunication Union, Geneva, 1992 (Konstitusi Dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Jenewa, 1992), Beserta Instrumen Amandemennya, Kyoto, 1994
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Februari 1996
Publication Date22 Februari 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Jenewa, 1992, beserta Instrumen Amandemennya, Kyoto, 1994. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani dokumen tersebut pada konferensi internasional yang relevan. Keputusan ini juga menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka naskah asli dalam bahasa Inggris yang akan berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)