on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Also known as: Perda Kota Bekasi 8/2022 · Perda Kota Bekasi No. 8 Tahun 2022 · Perda Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2022 tentang Sistem Kesehatan Daerah bertujuan untuk memberikan arah, pedoman, landasan, dan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan pembangunan kesehatan daerah. Tujuannya adalah mewujudkan upaya pembangunan kesehatan yang tercapai, terjangkau, bermutu, berkeadilan, efektif, efisien, dan berkelanjutan oleh semua pihak secara sinergis. Fungsi Sistem Kesehatan Daerah adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan urusan kesehatan, bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan kesehatan, dan bagi swasta untuk membangun usaha dalam bidang kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pemerintah Daerah melakukan upaya kesehatan dengan menambah SDM Kesehatan, sarana dan prasarana di FKTP dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan milik pemerintah, serta meningkatkan klasifikasi dan status pelayanan Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, kesehatan sekolah, kesehatan olahraga, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah, kesehatan gigi dan mulut, penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran, kesehatan matra, pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan zat adiktif, dan bedah mayat.
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini. Misalnya, setiap orang yang mengetahui adanya penderita penyakit menular berkewajiban melaporkan kepada tenaga kesehatan atau Puskesmas. Tenaga kesehatan dan atau Puskesmas melaporkan ke Dinas serta melakukan verifikasi, pengobatan dan upaya lain yang diperlukan agar tidak terjadi penularan penyakit. Pengelola tempat kerja wajib mentaati standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.