For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2024 tentang PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

Also known as: Perwali Kota Balikpapan 33/2024 · Perwali Kota Balikpapan No. 33 Tahun 2024 · Perwali Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2024Publication Date:27 Desember 2024
Agraria & PertanahanPerpajakan

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
LocationPemerintah Kota Balikpapan
Effective Date27 Desember 2024
Publication Date27 Desember 2024
Place of EnactmentBalikpapan

(-)

Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2024 ditetapkan sebagai bentuk insentif fiskal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah. Kebijakan ini memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR untuk kepemilikan rumah pertama.

Substansi kebijakan ini mengatur kriteria MBR yang didasarkan pada besaran penghasilan bersih per bulan, baik untuk kategori tidak kawin maupun kawin. Besaran penghasilan tersebut dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni, yang mencakup harga jual rumah umum atau biaya pembangunan/perbaikan rumah swadaya. Peraturan ini menetapkan batasan penghasilan maksimal sebesar Rp7.000.000,00 untuk kategori tidak kawin dan Rp8.000.000,00 untuk kategori kawin atau peserta tabungan perumahan rakyat. Selain itu, terdapat batasan luas lantai rumah, yakni maksimal 36 m2 untuk rumah umum dan satuan rumah susun, serta maksimal 48 m2 untuk pembangunan rumah swadaya.

(-)

(-)